ANALISIS PUTUSAN PIDANA TENTANG ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PERILAKU LESBIAN,GAY,BISEKSUAL,TRANSGENDER DALAM PRESPEKTIF HUKUM NASIONAL(PUTUSAN NOMOR 76-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2021)

Penulis

  • Jennifer Marlensya Obadiri.T Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.242

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan anggota TNI yang melakukan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kodim 0422/Lyonif RK 114/SMB termasuk tindak pidana, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 76-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2021. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orientasi seksual LGBT tidak dapat dipidana sesuai asas legalitas, namun tindakan konkret yang melanggar norma kesusilaan, seperti aktivitas seksual melalui media elektronik di lingkungan militer, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 281 KUHP. Pertimbangan hakim tidak berfokus pada orientasi seksual terdakwa, melainkan pada perbuatan nyata yang bertentangan dengan norma hukum, etika, dan disiplin militer, sehingga putusan tersebut dinilai selaras dengan prinsip hukum nasional.

Kata Kunci: LGBT; Hukum Pidana; Peradilan Militer; Asas Legalitas.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Marlensya Obadiri.T, J., & Hidaya, W. A. (2026). ANALISIS PUTUSAN PIDANA TENTANG ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PERILAKU LESBIAN,GAY,BISEKSUAL,TRANSGENDER DALAM PRESPEKTIF HUKUM NASIONAL(PUTUSAN NOMOR 76-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2021). Jurnal Hukum Cassowary, 3(1), 26-35. https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.242