HAK WARIS TANAH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM ADAT SUKU TORAJA

Penulis

  • Eki Tolanda universitas musamus Penulis
  • Farhan Syam Penulis

Kata Kunci:

Toraja, Anak, ,Perkawinan Campur, Hak Waris, Tanah

Abstrak

Perkawinan campuran sudah menjadi hal yang umum di Indonesia. Setiap pernikahan umumnya mengharapkan kehadiran anak sebagai penerus keluarga, bangsa, dan negara. Terdapat ketidakpastian hukum terkait status anak dalam kasus perkawinan campuran, terutama ketika terdapat perbedaan hukum antara dua negara asal orang tua anak tersebut. Selain itu, terdapat juga permasalahan mengenai hak waris, terutama terkait kepemilikan tanah. Seorang anak yang berstatus warga negara asing (WNA) atau memiliki kewarganegaraan ganda bisa kehilangan hak atas warisan orang tua mereka yang WNI. Berdasarkan penelusuran digital yang dilakukan penulis, belum ditemukan kajian yang secara khusus membahas hak waris anak atas tanah dari perkawinan campuran yang dianalisis melalui perspektif hukum perdata internasional dan hukum adat suku Toraja. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup undang-undang, buku-buku, serta artikel ilmiah.  Kedudukan anak hasil pernikahan campuran di Suku Toraja menghadapi situasi yang kompleks, melibatkan aspek hukum, budaya, dan sosial. Dari persfektif hukum adat Suku Toraja kedudukan anak akan menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang dianut, mengingat suku toraja sebagaian besar menganut sistem kekerabatan parental yaitu kekerabatan berdasarkan garis keturunan bapa maupun ibu. Namun dalam pewarisan lahan atau tanah oleh masyarakat suku Toraja dilakukan dengan cara musyawarah diantara anggota keluarga yang berhak atas tanah tersebut, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran sepanjang memenuhi syarat-syarat dimana selama anak tersebut hingga dewasa tinggal dan menetap di wilayah suku Toraja atau berada di luar negeri namun memeberikan kontribusi materil terhadap keluarganya di suku Toraja, sebab suku Toraja tidak terlalu memperhatikan status kewarganegaraan dari ahli waris namun lebih pada hubungan dara dan kontribusi terhadap keluarga.

Kata Kunci : Toraja, Anak, Perkawinan Campur, Hak Waris, Tanah

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

HAK WARIS TANAH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM ADAT SUKU TORAJA. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(2), 74-84. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/95