HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT SUKU AWYU DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Penulis

  • Nada Arman Fakultas Hukum Penulis
  • Semepa Revi Fakultas Hukum Penulis

Abstrak

Hak ulayat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat adat, terutama bagi Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Hak ini mencerminkan hubungan erat antara masyarakat adat dan tanah sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ulayat Suku Awyu diatur berdasarkan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga nilai spiritual dan sosial bagi masyarakat. Namun, keberadaan hak ulayat ini sering kali menghadapi tantangan, seperti konflik dengan kepentingan pihak luar, termasuk perusahaan perkebunan dan tambang, serta kurangnya pengakuan formal oleh pemerintah. Selain itu, perubahan sosial dan modernisasi turut memengaruhi pemahaman masyarakat adat terhadap nilai-nilai tradisional mereka.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30

Cara Mengutip

HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT SUKU AWYU DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL. (2024). Animha Law Journal, 1(1), 48-54. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/view/74