ETIKA PUBLIKASI
Jurnal Animha Law Journal bertujuan untuk mengimplementasikan kajian-kajian dalam bidang hukum, Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Animha Law Journal, pihak yang terlibat meliputi editor, mitra bestari, dan penulis. Etika publikasi ilmiah menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu : Kenetralan,Keadilan,Kejujuran
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
- Kejujuran, yakni yang dilakukan penulis sesuai dengan kondisi obyektif sesungguhnya, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan dalam penelitian/penulisan (misconduct)
Tugas dan Tanggung Jawab Editor
- Editor/Penyunting Bertanggung jawab terhadap gaya dan format penulisan karya tulis ilmiah, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis merupakan tanggung jawab penulis,
- Editor/Penyunting Secara aktif meminta pendapat penulis, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
- Editor/Penyunting Melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap kualitas jurnal ilmiah
- Menghindari keputusan yang bersifat objektif dengan tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis atau pihak ketiga dengan mencari jalan keluar yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan,
- Editor/Penyunting Mendorong penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.
- Editor/Penyunting Jurnal Psikologi bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil review yang dilakukan mitra bestari. Para editor dapat berunding dengan mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
- Editor/Penyunting mengevaluasi naskah/artikel tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis. Editor akan memastikan artikel sesuai dengan fokus/scope keilmuan jurnal. Tanggapan dari para mitra bestari akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima dengan revisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected). Suatu artikel ditolak untuk dimuat disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantaranya dikarenakan artikel tidak sesuai dengan ruang lingkup ilmu psikologi, sisi ilmiah tulisan tersebut kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan sara perbaikan yang diberikan oleh mitra bestari tanpa dasar yang logis. Urutan penerbitan disesuaikan dengan urutan masuknya artikel dan revisi artikel kepada dewan redaksi
Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari
- Mitra bestari Menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil telaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan,
- Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial yang selanjutnya disampaikan kepada penulis. Bantuan yang diberikan oleh mitra bestari menyangkut review secara konten terhadap sebuah naskah/artikel Memberikan saran, masukan dan rekomendasi positif terhadap manuskrip karya tulis ilmiah,
- Menjaga privasi penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap suatu manuskrip,
Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
- Memastikan bahwa yang termasuk dalam daftar penulis telah memenuhi kriteria sebagai penulis,
- Penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis bebas plagiarisme..
- Penulis memastikan bahwa kegiatan penelitian dilakukan sesuai kode etik
- Penulis tidak melakukan publikasi ganda terhadap artikel yang akan dipublikasikan ini (double manuscript submission) ke jurnal atau sarana publikasi lain, secara bersamaan (serentak).
- Menanggapi komentar yang dibuat oleh mitra bestari dan dewan redaksi secara profesional ilmiah dan tepat waktu.
- Menginformasikan secara tertulis kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
- Artikel yang dipublikasikan bidang ilmunya sesuai atau relevan dengan bidang ilmu hukum.