PROSES REVIEW
Animha Law Journal menerapkan proses peer review. Artikel yang dikirim ke Animha Law Journal selanjutnya editor akan meninjau awal naskah. Editor akan memutuskan apakah naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup serta layak untuk di berikan ke reviewer. Naskah yang telah lulus tinjauan awal kemudian akan diteruskan editor kepada reviewer dan akan direview secara tertutup (blind review) oleh para mitra bebestari. Pada umumnya, setiap artikel akan direview oleh satu sampai dua orang reviewer. Lama waktu review antara 0-4 minggu per round. Jika dikehendaki, mitra bestari dapat meminta review kembali artikel tersebut setelah penulis merevisi artikelnya dengan waktu antara 0-4 minggu. Keputusan diterima tidaknya artikel untuk diterbitkan menjadi kewenangan Dewan Editor berdasarkan rekomendasi dari para mitra bestari. Tanggapan dari para reviewer ini akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima apabila direvisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected). Semua artikel yang dikirim akan diperiksa unsur plagiasinya menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin). Waktu untuk mencapai keputusan akhir tergantung jumlah round atau putaran apakah naskah di revisi atau di terima. Biasanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 bulan untuk keputusan akhir sebelum penerbitan.