DISKURSUS HUKUM DAN POLITIK ATAS IDENTITAS ORANG ASLI PAPUA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI BAWAH REZIM OTONOMI KHUSUS
Kata Kunci:
Otonomi Khusus, Orang Asli Papua, Pemilihan Kepala Daerah, Politik Identitas, AfirmasiAbstrak
Penelitian ini membahas dinamika hukum dan politik dalam penentuan identitas Orang Asli Papua (OAP) sebagai syarat pencalonan kepala daerah di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Penelitian ini berangkat dari ketentuan yang mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus merupakan OAP, namun definisi dan mekanisme penentuannya masih belum jelas dan kerap menimbulkan kontroversi. Permasalahan utama yang diangkat meliputi bagaimana pengaturan hukum mengenai definisi dan keaslian OAP serta bagaimana implikasi politik dari penafsiran identitas tersebut terhadap hak politik warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan identitas OAP masih menyisakan celah normatif dan membuka ruang politisasi identitas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum dan mekanisme verifikasi yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hak politik masyarakat Papua.
Kata kunci: Otonomi Khusus, Orang Asli Papua, Pemilihan Kepala Daerah, Politik Identitas, Afirmasi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.