Tinjauan Hukum Terhadap Hak-Hak Petani Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Irigasi Di Kabupaten Sidenreng Rappang
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v2i2.160Kata Kunci:
Hak petani, sumber daya air, irigasiAbstrak
Penelitian ini mengkaji tinjauan hukum hak-hak petani dalam pemanfaatan sumber daya air untuk irigasi di Kabupaten Sidenreng Rappang. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi perlindungan hukum hak-hak petani dalam pemanfaatan air irigasi dan mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak petani dan mengamati praktik pemanfaatan air di lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, tinjauan pustaka, dan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk memahami bagaimana undang-undang mengatur akses dan distribusi air bagi petani, serta bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut diimplementasikan dalam praktik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan telah menetapkan hak-hak petani atas air irigasi, implementasinya belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Distribusi air masih belum merata antara hulu dan hilir, dan kasus-kasus penyalahgunaan menyebabkan akses air yang tidak merata bagi petani. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang menjamin distribusi air yang lebih merata diperlukan. Penyelenggaraan sistem irigasi yang adil dan berkelanjutan sangat penting untuk menjaga hak-hak petani dan menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
