Perspektif Hukum Penggunaan Gugatan Sederhana Sebagai Sarana Penyelesaian Kredit Macet Bank Bri Cabang Sidenreng Rappang Unit Bila
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v2i1.166Kata Kunci:
Gugatan Sederhana, Kredit Macet, Penyelesaian SengketaAbstrak
Penelitian ini membahas efektivitas penggunaan gugatan sederhana dalam penyelesaian kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sidenreng Rappang Unit Bila. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan gugatan sederhana dalam menangani kredit bermasalah serta mengukur efektivitasnya dalam memberikan solusi hukum yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan litigasi biasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, yang mengombinasikan analisis hukum tertulis dengan pengamatan langsung terhadap implementasi hukum di masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak bank, studi kepustakaan, serta analisis dokumen terkait kasus kredit macet.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gugatan sederhana memungkinkan bank untuk menyelesaikan kredit macet secara lebih efektif karena prosedurnya yang lebih ringkas dan cepat. Gugatan ini memberikan kepastian hukum bagi bank dalam proses eksekusi jaminan, sehingga risiko kerugian dapat diminimalkan. Dengan demikian, mekanisme gugatan sederhana menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dibandingkan dengan mekanisme litigasi konvensional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
