PERAN HAKIM AD HOC PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI MERAUKE DALAM MENYUSUN PUTUSAN
Kata Kunci:
Hakim Ad HocAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi hakim ad hoc perikanan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta peran hakim ad hoc dalam menanggani langsung tindak pidana perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai tolak ukur dan melihat fakta maupun fenomena di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa eksistensi hakim ad hoc perikanan didasarkan pada kebutuhan untuk memiliki pengetahuan dan keahlian khusus dalam bidang perikanan untuk dapat memutuskan perkara-perkara yang kompleks dan teknis. Dengan adanya hakim ad hoc perikanan dapat menjadi alternatif yang relevan dalam sistem peradilan Indonesia untuk menangani perkara-perkara di bidang perikanan.Kemudian peran hakim ad hoc perikanan dalam menangani tindak pidana perikanan adalah untuk memutuskan perkara-perkara tindak pidana perikanan, menerapkan hukuman yang sesuai, mempertimbangkan aspek teknis dan ilmiah, menegakkan keadilan dan prinsip-prinsip hukum, serta mengedukasi masyarakat tentang hukum perikanan, sehingga sejak pembentukannya peran hakim ad hoc sudah sesuai menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang perikanan. Hal lainnya didalam musyawarah majelis sebagaimana Pasal 197 KUHAP huruf (g), maka hakim ad hoc banyak memberikan fakta teknis adaptasi bidang perikanan. Dengan demikian peran hakim ad hoc dapat dipastikan mampu dan berpengalaman dibidang perikanan serta dapat memberikan rasa keadilan dengan keputusan-keputusan yang tepat dan berkontribusi pada penegakkan hukum perikanan yang efektif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.