AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRI) TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA KEKAYAAN

Penulis

  • Hospirene Theresia Simamora Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Penulis
  • Marjan Tusang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/alj.v2i1.196

Kata Kunci:

Nikah Siri, Kedudukan Anak, Harta Bersama, Isbat Nikah

Abstrak

Perkawinan tidak tercatat atau nikah siri masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, terutama terkait perlindungan hak keperdataan anak dan kepastian status harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis nikah siri terhadap kedudukan anak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta status kepemilikan harta yang diperoleh selama masa perkawinan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MK telah mentransformasi status anak luar kawin agar memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya melalui pembuktian ilmu pengetahuan, namun dalam praktiknya masih terkendala hambatan administratif dan stigma sosiologis pada akta kelahiran. Di sisi lain, rezim harta bersama tidak berlaku secara otomatis bagi pasangan nikah siri karena ketiadaan legalitas formal, sehingga menempatkan salah satu pihak dalam posisi rentan saat terjadi perpisahan atau kematian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah merupakan solusi yuridis tunggal yang bersifat retroaktif untuk memberikan kepastian hukum, baik dalam melegalkan identitas anak maupun mengonstruksi harta yang diperoleh sebagai harta bersama yang sah menurut hukum positif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Simamora, H. T., & Tusang, M. (2025). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRI) TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA KEKAYAAN. Animha Law Journal, 2(1), 53-68. https://doi.org/10.65675/alj.v2i1.196