AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRI) TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA KEKAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v2i1.196Kata Kunci:
Nikah Siri, Kedudukan Anak, Harta Bersama, Isbat NikahAbstrak
Perkawinan tidak tercatat atau nikah siri masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, terutama terkait perlindungan hak keperdataan anak dan kepastian status harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis nikah siri terhadap kedudukan anak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta status kepemilikan harta yang diperoleh selama masa perkawinan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MK telah mentransformasi status anak luar kawin agar memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya melalui pembuktian ilmu pengetahuan, namun dalam praktiknya masih terkendala hambatan administratif dan stigma sosiologis pada akta kelahiran. Di sisi lain, rezim harta bersama tidak berlaku secara otomatis bagi pasangan nikah siri karena ketiadaan legalitas formal, sehingga menempatkan salah satu pihak dalam posisi rentan saat terjadi perpisahan atau kematian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah merupakan solusi yuridis tunggal yang bersifat retroaktif untuk memberikan kepastian hukum, baik dalam melegalkan identitas anak maupun mengonstruksi harta yang diperoleh sebagai harta bersama yang sah menurut hukum positif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
