ASPEK HUKUM TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERKAIT TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGAMCAMAN
Kata Kunci:
Kejaksaan , tindak pidana, pemerasan dan pengancamanAbstrak
Kejahatan terhadap harta kekayaan adalah kejahatan pemerasan baik yang disertai dengan kekerasan ataupun tidak disertai dengan kekerasan. Dalam hal ini kejahatan pemerasan merupakan kejahatan yang paling sering dilakukan oleh sebagian orang dalam melaksanakan niat dan perbuatan demi kepentingannya. Sehingga para penegak hukum terutama jaksa penuntut umum perlu mencegah dan perlu memproses hukum apa yang tepat diterapkan dalam tindak pidana pemerasan guna memberikan efek jera serta menimbulkan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu pengaturan hukum jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta prosedur pembuatan tuntutan jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan perihal tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dalam pengkajianya berdasarkan bahan-bahan hukum dan literatur yang merupakan suatu pelaksaan untuk menemukansuatu aturan hukum maupun prinsip-prinsip hukum yang nantinya dapat menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Animha Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.