LEGITIME PORTIE SEBAGAI MEKANISME PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS: STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v2i2.191Kata Kunci:
Legitime Portie, Pewarisan, Adat, Dualisme, KeadilanAbstrak
Artikel ini menganalisis konsep legitime portie dalam hukum perdata (BW) sebagai perlindungan hak ahli waris, membandingkannya dengan prinsip pewarisan dalam hukum adat Papua, khususnya masyarakat Marind. Legitime portie adalah bagian mutlak warisan yang tak bisa dikesampingkan pewasiat, berlandaskan keadilan distributif dan moralitas hukum. Sebaliknya, pewarisan adat Papua didasarkan pada kolektivitas, kekerabatan, dan nilai spiritual, di mana harta dipandang komunal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, didukung wawancara tokoh adat. Hasilnya, legitime portie menawarkan perlindungan legal formal hak individu, sementara hukum adat Papua memberikan perlindungan sosial-komunal yang berakar pada nilai kekerabatan, sejalan dengan teori hukum responsif. Ketegangan antara individualisme hukum perdata dan kolektivitas hukum adat menyoroti dualisme hukum di Indonesia. Integrasi nilai lokal penting untuk mencapai keadilan substantif dalam konteks multikultural Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
