KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH ULAYAT DI BIDANG INVESTASI DI KABUPATEN MERAUKE
Kata Kunci:
Kepastian hukum, , penyelesaian sengketa, , tanah ulayat, , investasiAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat investasi bagi masyarakat hukum adat, dan menganalisis penyelesaian konflik tanah ulayat dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan pendekatan perundang–undangan, pendekatan kasus (case Approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan budaya (cultural approach), pendekatan konseptual (conseptual Approach), pendekatan filosofi (philosophy approach). Jenis dan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelusuran bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan untuk mencari bahan hukum, diantaranya peraturan-peraturan yang mengatur tentang sengketa tanah adat, investasi, dan kearifan lokal, jurnal-jurnal, dan buku-buku literatur. Bahan yang terkumpul kemudian diinventarisasi dan di identifikasi serta melakukan sistematisasi keseluruhan bahan hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Manfaat investasi bagi masyarakat adat belum sepenuhnya dirasakan dengan masuknya investasi di Kabupaten Merauke hal ini dikerenakan adanya pemberian ganti rugi pelepasan tanah adat yang tidak sesuai pemilik marga yang sebenarnya sehingga merugikan pihak pemilik tanah ulayat (2) Penyelesaian konflik tanah ulayat belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi para pihak dikarenakan pengakuan tumpang tindih pengakuan tanah ulayat, pemberian ganti rugi berulang-ulang sehingga merugikan pihak investor dan CSR yang diberikan oleh perusahaan tidak berjalan secara berkelanjutan sehingga merugikan masyarakat adat.
Kata Kunci : Kepastian hukum, penyelesaian sengketa, tanah ulayat dan investasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Animha Law Journal
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.