PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA 2024: ANALISIS TERHADAP AMBANG BATAS DAN PELANGGARAN TSM
Kata Kunci:
Mahkamah konstutusi, Pilkada, Ambang Batas, Demokrasi.Abstrak
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud implementasi demokrasi langsung di Indonesia yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, sengketa hasil Pilkada sering kali terjadi, baik akibat selisih hasil suara maupun pelanggaran serius yang memengaruhi proses pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran strategis dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 158 yang mengatur ambang batas selisih suara dan pengecualian untuk pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, putusan MK, dan data empiris terkait Pilkada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan ambang batas selisih suara memberikan penyaringan awal terhadap gugatan yang masuk, sementara pembuktian pelanggaran TSM tetap menjadi tantangan utama karena kompleksitas bukti dan tekanan politik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran MK sangat penting dalam menjaga legitimasi hasil Pilkada dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Animha Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.