PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA 2024: ANALISIS TERHADAP AMBANG BATAS DAN PELANGGARAN TSM

Penulis

  • Nasri Wijaya Fakultas Hukum Universitas Musamus Penulis
  • Ahmad Ali Muddin Notaris PPAT Dr. H. Ahmad Ali Muddin, SH., M.Kn. Penulis
  • Handika Dwi Ardiansyah Pelu Fakultas Hukum Universitas Musamus Penulis

Kata Kunci:

Mahkamah konstutusi, Pilkada, Ambang Batas, Demokrasi.

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud implementasi demokrasi langsung di Indonesia yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, sengketa hasil Pilkada sering kali terjadi, baik akibat selisih hasil suara maupun pelanggaran serius yang memengaruhi proses pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran strategis dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 158 yang mengatur ambang batas selisih suara dan pengecualian untuk pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, putusan MK, dan data empiris terkait Pilkada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan ambang batas selisih suara memberikan penyaringan awal terhadap gugatan yang masuk, sementara pembuktian pelanggaran TSM tetap menjadi tantangan utama karena kompleksitas bukti dan tekanan politik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran MK sangat penting dalam menjaga legitimasi hasil Pilkada dan integritas proses demokrasi di Indonesia.

File Tambahan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA 2024: ANALISIS TERHADAP AMBANG BATAS DAN PELANGGARAN TSM. (2024). Animha Law Journal, 1(2), 1-10. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/view/71