Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional

Penulis

  • Fathlia Mursidin R universitas musamus Penulis
  • Muhammad Attar Al Akhiru Universitas MUsamus Penulis
  • Jaya Setiawan SInaga Universitas MUsamus Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan,, Antar Negara, , Hukum Perdata Internasional

Abstrak

Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku apabila dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, perkawinan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, semakin banyak orang, suku bangsa, dan negara yang dapat menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu efeknya adalah meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara orang-orang yang memiliki berbagai kewarganegaraan. Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menyebabkan masalah, terutama terkait dengan proses pencatatan perkawinan. Hukum perdata internasional menyatakan bahwa prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri. Hal ini membuat hal-hal sulit bagi pasangan lintas kewarganegaraan karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di masing-masing negara yang mereka tuju. Petugas pencatat perkawinan tidak memahami hukum perdata internasional, yang merupakan salah satu kendala paling umum dalam proses perkawinan campuran. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan. Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Perkawinan, Antar Negara, Hukum Perdata Internasional

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 1-10. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/75