TITIK TAUT HUKUM DALAM PERNIKAHAN BEDA KEWARGANEGARAAN: TANTANGAN DAN SOLUSI

Penulis

  • Shella Agustin Limbong universitas musamus Penulis
  • Deni Setiawati Universitas MUsamus Penulis
  • Azis Universitas MUsamus Penulis

Kata Kunci:

Titik Taut, Perkawinan, Beda kewarganegaraan

Abstrak

Di era globalisasi, perkawinan antara orang-orang dengan kewarganegaraan berbeda semakin marak. Namun, perkawinan jenis ini juga menghadirkan masalah hukum yang rumit. Tujuan dari tugas ini adalah untuk menemukan dan menganalisis titik taut hukum dalam perkawinan beda kewarganegaraan dan menyelesaikan masalah yang muncul. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis melalui penelitian literatur dan observasi lapangan. Data sekunder berasal dari dokumen-dokumen hukum dan literatur ilmiah terkait. Survei dan wawancara dengan pasangan suami-istri yang berasal dari berbagai negara merupakan sumber data primer.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah tanpa kewarganegaraan sering menghadapi masalah hukum seperti status hukum pasangan, hak-hak waris, dan migrasi. Akibatnya, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang tepat.Studi ini meningkatkan pemahaman kita tentang hukum perkawinan.

Kata Kunci : Titik Taut, Perkawinan, Beda kewarganegaraan

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

TITIK TAUT HUKUM DALAM PERNIKAHAN BEDA KEWARGANEGARAAN: TANTANGAN DAN SOLUSI. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 26-32. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/78