PENGAKUAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS: ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASONAL ANTARA INDONESIA DAN JERMAN

Penulis

  • Jecklin Patresia Ansek universitas musamus Penulis
  • Farrah Mayasinka Ngarbingan Universitas MUsamus Penulis
  • Marlyn Jane Alputila Universitas MUsamus Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Sesama Jenis, Hukum Perdata Internasional

Abstrak

Perkawinan sesama jenis sendiri memiliki arti perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama. Perkawinan sesama jenis sendiri merupakan perkawinan yang tidak sah di Indonesia karena tidak diakui dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, budaya, adat terutama hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini, fokus yang akan dijadikan topik utama adalah pengakuan hukum perkawinan sesama jenis. Pengaturan hukum perkawinan sesama jenis berdasarkan perspektif Hukum Perdata Internasional dan perbedaan pengakuan legalitas perkawinan sesama jenis antara Indonesia dan Jerman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pengakuan hukum perkawinan sesama jenis serta analisis pengakuan hukum perkawinan sesama jenis dari perspektif Hukum Perdata Internasional antara Indonesia dan Jerman. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana pengakuan perkawinan sesama jenis antara Indonesia dan Jerman, dan keabsahannya ditinjau dari perspektif Hukum Perdata Internasional.

Kata kunci: Perkawinan Sesama Jenis, Hukum Perdata Internasional

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

PENGAKUAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS: ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASONAL ANTARA INDONESIA DAN JERMAN. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 33-42. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/79

Artikel Serupa

1-10 dari 12

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.