ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG HAK ATAS TANAH BAGI WNI DAN WNA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Penulis

  • Michael Fredo Jesikagum universitas musamus Penulis
  • M Fais Hurasan Universitas MUsamus Penulis
  • Cavin George Ngilawane Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Campur, Hukum Perdata

Abstrak

Perkawinan campuran dapat melibatkan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur pengakuan terhadap status perkawinan di berbagai negara. Konvensi internasional seperti Konvensi Den Haag mengenai Hukum yang Berlaku untuk Perkawinan dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul, seperti dalam kasus perceraian atau pembagian harta.Implikasi hukum dari perkawinan campuran juga menyentuh aspek hak atas tanah. Dalam hukum Indonesia, WNI memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah, sementara WNA dihadapkan pada pembatasan. Oleh karena itu, pasangan dalam perkawinan campuran sering kali perlu merancang perjanjian kawin untuk mengatur pembagian harta dan hak atas properti secara jelas. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak atas tanah bagi WNI dan WNA dalam perkawinan campuran. Menurut hemat penulis, hak atas tanah bagi WNI dan WNA dalam perkawinan campuran bergantung pada tanpa perjanjian kawin atau perjanjian kawin.

Kata Kunci : Perkawinan Campur, Hukum Perdata 

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG HAK ATAS TANAH BAGI WNI DAN WNA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 16-25. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/77