TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERSEROAN TERBATAS(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011)

Penulis

  • Yohanes Wato Lewar Universitas Andalas Penulis
  • Whulan Putria Nanda Universitas Andalas Padang Indonesia Penulis
  • Bisri Fadil Hasan Universitas Andalas Padang Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.250

Kata Kunci:

Pemegang Saham Minoritas, Pemeriksaan Perseroan, Fiduciary Duty, Notaris, Good Corporate Governance

Abstrak

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum kerap menjadi arena konflik kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, khususnya dalam konteks pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) perlindungan hukum pemegang saham minoritas melalui mekanisme pemeriksaan perseroan berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT); (2) implementasi perlindungan pemegang saham minoritas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011; dan (3) peran notaris dalam mencegah pelanggaran hak-hak pemegang saham minoritas dalam kerangka tindakan hukum korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011 merupakan landmark decision yang memperkuat hak substantif beneficial owner yang berinvestasi melalui kustodian, mengafirmasi penghitungan kumulatif kepemilikan saham untuk memenuhi ambang batas sepuluh persen Pasal 138 UUPT, serta menegaskan bahwa pemeriksaan perseroan merupakan instrumen perlindungan pemegang saham minoritas yang efektif ketika pemegang saham mayoritas menyalahgunakan dominasinya. Direksi PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk terbukti melanggar prinsip fiduciary duty, duty of disclosure, dan good corporate governance melalui transaksi-transaksi materiil yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS. Dalam konteks ini, peran notaris tidak semata-mata bersifat instrumental sebagai pembuat akta, melainkan juga bersifat preventif dalam memastikan legalitas tindakan korporasi, perlindungan hak pemegang saham minoritas, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap akta autentik tindakan korporasi.

Referensi

A. Buku

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press, 2009.

Fuady, Munir. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007). Citra Aditya Bakti, 2018.

_____. Hukum Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti, 2023.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Ed. 1, Cet. 8, Sinar Grafika, 2021.

_____. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, 2022.

Harris, Freddy, dan Teddy Anggoro. Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi. Ghalia Indonesia, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2015.

Pramono, Nindyo. Sertifikat Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Andi Offset, 2018.

Sjaifurrachman, dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, 2011.

Tjio, Hans, Pearlie Koh, dan Lee Pey Woan. Corporate Law. Academy Publishing, 2015.

B. Jurnal Ilmiah

Budi Nugraheni, Destri. "Kepatuhan Perseroan Terbuka terhadap Kewajiban Keterbukaan Informasi dalam Transaksi Material." Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 11, no. 1, 2022.

Hermant, Estinna Darmawan, dan Mohamad Fajri Mekka Putra. "Peran Notaris dalam Meningkatkan Terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Perseroan Terbatas Tertutup." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), vol. 8, no. 1, 2022.

______. "Peran Notaris dalam Meningkatkan Terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Perseroan Terbatas." Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 8, no. 2, 2022.

Perdana, Bima Putra, dan Diana Tantri Cahyaningsih. "Dinamika Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perkembangan Hukum di Indonesia." Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, vol. 5, no. 1, 2025.

Rahardja, Celine Ariella Phoebe, dan Paramita Prananingtyas. "Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Kajian Normatif terhadap Mekanisme Gugatan Derivatif di Indonesia." Journal of Creative Student Research, vol. 4, no. 2, Apr. 2026.

Sulastri, Valentina Sri. "Peran Mekanisme Pemeriksaan Perseroan dalam Memperkuat Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 11, no. 2, 2022.

Susantijo, Susi, Shinta Pangesti, dan Robbyson Halim. "Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dan Pertanggungjawaban Notaris dalam RUPS PT Tertutup." Notary Journal, vol. 1, no. 1, 2021.

Wardhana, Syailendra Wisnu. "Upaya Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Holding." Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, vol. 1, no. 4, 2021.

Widiyastuti, Sari Murti, dan Herliana. "Kedudukan Hukum Beneficial Owner Saham dalam Perseroan Terbuka: Tinjauan Yuridis Berdasarkan UUPT dan Peraturan OJK." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 28, no. 3, 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris. Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Banten, 29-30 Mei 2015.

D. Putusan Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3017 K/Pdt/2011.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Lewar, Y. W., Nanda, W. P., & Hasan, B. F. . (2026). TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERSEROAN TERBATAS(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011). Animha Law Journal, 3(1), 41-71. https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.250