PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MERAUKE YANG MELANGGAR TATA TERTIB

Penulis

  • Wanda Ashari Penulis

Kata Kunci:

Hukuman Disiplin, Narapidana Pemasyarakatan

Abstrak

Hukuman disiplin diberikan kepada narapidana yang melanggar peraturan lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini narapidana yang diduga melakukan pelanggaran peraturan wajib melakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan hukuman disiplin bagi narapidana pelanggar aturan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke dan untuk mengetahui kendala serta upaya yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke dalam melakukan pembinaan penanggulangan pelanggaran disiplin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris yaitu melihat peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur dan melihat fakta yang terjadi di lapangan khususnya di Merauke. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan bahan hukum primer dan sekunder.

Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa pelaksanaan hukuman disiplin harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila warga binaan melakukan pelanggaran kategori tingkat ringan maka petugas lapas memberikan teguran lisan dan dibuatkan surat pernyataan dan apabila warga binaan melakukan pelanggaran kategori berat maka akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kendala yang dihadapi Lapas Kelas IIB yaitu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, faktor dari warga binaan dan kurangnya personil lapas serta upaya yang dilakukan yaitu sosialisasi secara lisan dan dibuatkan baliho untuk menginformasikan kewajiban dan larangan kepada warga binaan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MERAUKE YANG MELANGGAR TATA TERTIB. (2024). Animha Law Journal, 1(2), 100-109. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/view/101