Kedudukan Hukum Sistem Resi Gudang Sebagai Jaminan Kebendaan Serta Urgensi Peran Notaris Dalam Mewujudkan Pembiayaan Nasional Yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2654 K/PDT/2011)
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.249Kata Kunci:
Sistem Resi Gudang, Jaminan Kebendaan, NotarisAbstrak
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen hukum yang dikembangkan untuk memperluas akses pembiayaan berbasis komoditas, khususnya bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian, melalui pemanfaatan resi gudang sebagai objek jaminan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang, implementasinya masih menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepastian hukum kedudukan resi gudang sebagai jaminan kebendaan serta perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum Sistem Resi Gudang sebagai lembaga jaminan, bentuk perlindungan hukum bagi para pihak, serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2654 K/Pdt/2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Sistem Resi Gudang telah memberikan dasar hukum bagi penggunaan resi gudang sebagai objek jaminan kebendaan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan hukum, keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi pelaku usaha, serta belum seragamnya penerimaan resi gudang sebagai agunan oleh lembaga perbankan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2654 K/Pdt/2011 menunjukkan bahwa kedudukan hak kreditur pemegang hak jaminan resi gudang belum memperoleh perlindungan yang optimal ketika objek jaminan menjadi sengketa. Oleh karena itu, melalui sinkronisasi pengaturan dengan hukum jaminan nasional, penguatan mekanisme registrasi resi gudang, serta optimalisasi kewenangan notaris dalam pembuatan akta pembebanan hak jaminan.
Referensi
Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama, 2008.
Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Erlangga, 2013.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, 2019.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 2005.
Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Cet. I, Citra Aditya Bakti, 1996.
Isnaeni, Moch. Hipotek Pesawat Udara di Indonesia. Dharma Muda, 1996.
Juwana, Hikmahanto. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Lentera Hati, 2021.
Kuncoro, Mudrajad. Ekonomi Pembangunan: Masalah, Kebijakan, dan Politik Ekonomi Pembangunan. Erlangga, 2010.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Edisi Kelima, Erlangga, 1999.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2019.
______, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Ketujuh, Liberty, 2002.
Nugraheni, Ninis. Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Rahardja, Prathama, dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro: Suatu Pengantar. FEUI Press, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2018.
Satrio, J. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti, 2005.
_____, J. Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, 2017.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, 1987.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, 1993.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty, 2018.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Edisi ke-23, Intermasa, 2014.
______, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Edisi ke-34, Intermasa, 2003.
Widjaja, Gunawan. Hukum Benda dan Hukum Jaminan. RajaGrafindo Persada, 2020.
World Bank. Secured Transactions, Collateral Registries and Movable Asset-Based Lending. International Finance Corporation, World Bank Group, 2019.
Jurnal
Akbar, Zubaidil, dkk. "Dinamika Penggunaan Resi Gudang sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Analisis terhadap Faktor Penghambat dan Solusinya." Jurnal Hukum Samudra Keadilan, vol. 20, no. 2, 2025, hlm. 220–228.
Ashari. "Potensi dan Kendala Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Mendukung Pembiayaan Usaha Pertanian di Indonesia." Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 29, no. 2, 2011.
Harum, Novianti Elma. "Implementasi Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sukoharjo." Jurnal Privat Law, vol. 10, 2022, hlm. 125–134.
Purwanto, Andi, dan Lilis Budiasih. "Tingkat Literasi Petani terhadap Sistem Resi Gudang." Jurnal Agribisnis Indonesia, vol. 10, no. 1, 2022.
Roestamy, Martin. "Perlindungan Hukum Petani dalam Sistem Resi Gudang." Jurnal Hukum Positum, vol. 7, no. 1, 2022.
Suryani, Erma, Erwidodo, dan Iwan Setiadjie Anugrah. "Sistem Resi Gudang di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan." Analisis Kebijakan Pertanian, vol. 12, no. 1, 2014.
Yusuf Nasution, dan Rina Marlina. "Hambatan Implementasi Sistem Resi Gudang di Indonesia Timur." Jurnal Hukum dan Ekonomi, vol. 15, no. 2, 2022.
Tesis dan Laporan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Laporan Kinerja Bappebti Tahun 2025. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2025.
Harum Melati S. Analisis Terhadap Hak Jaminan Resi Gudang Sebagai Salah Satu Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit Pada Lembaga Perbankan. Tesis, Universitas Indonesia, 2010.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Evaluasi Program Sosialisasi Sistem Resi Gudang 2023–2025. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, 2025.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2654 K/Pdt/2011
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
