Revitalisasi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Marind: Penguatan Nilai Lokal di Papua Selatan
Kata Kunci:
Hukum waris adat, Masyarakat Marind, Pluralisme hukum, Tanah adat, Identitas lokalAbstrak
Penelitian ini mengkaji dinamika hukum waris adat dalam masyarakat Marind di Papua Selatan sebagai bagian dari upaya revitalisasi nilai-nilai lokal di tengah arus modernisasi dan dominasi hukum negara. Hukum waris adat Marind tidak sekadar berfungsi sebagai sistem distribusi harta, tetapi merepresentasikan nilai-nilai kolektif, struktur sosial, dan spiritualitas yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen untuk menelusuri praktik pewarisan tanah adat (dambum) dan peran lembaga adat (temong). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem waris adat Marind tengah mengalami tekanan akibat individualisasi hak, penetrasi investasi, serta lemahnya regenerasi nilai-nilai budaya. Revitalisasi hukum waris adat dipandang penting sebagai strategi memperkuat identitas budaya lokal, memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem pluralisme hukum Indonesia, dan mencegah marginalisasi masyarakat adat. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum negara dan hukum adat dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan kontekstual bagi masyarakat adat.