Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Orang Asli Papua Terhadap Ekspansi Proyek Strategis Nasional Di Provinsi Papua Selatan
DOI:
https://doi.org/10.65675/jhc.v2i2.201Kata Kunci:
Hak Ulayat, Proyek Strategis Nasional, Papua Selatan, Otonomi Khusus, Perlindungan HukumAbstrak
Provinsi Papua Selatan kini menjadi pusat implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) berskala besar, terutama di sektor ketahanan pangan. Namun, akselerasi pembangunan ini menimbulkan ketegangan hukum antara kepentingan nasional dan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak atas tanah ulayat di tengah ekspansi PSN di Papua Selatan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan adanya antinomi norma antara UU Cipta Kerja yang bersifat sentralistik dengan UU Otonomi Khusus Papua yang bersifat protektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pengadaan tanah "ganti rugi putus" mengakibatkan hilangnya hak ulayat secara permanen, yang diperparah oleh ketiadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen teknis pelindung di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi kebijakan melalui integrasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan transformasi model ganti rugi menjadi skema saham komunal guna menjamin kedaulatan agraria masyarakat adat.
Kata Kunci: Hak Ulayat, Proyek Strategis Nasional, Papua Selatan, Otonomi Khusus, Perlindungan Hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Cassowary

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



