PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI LIVE STREAMING YOUTUBE
DOI:
https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.243Kata Kunci:
judi online, live streaming youtube, pertanggungjawaban pidanaAbstrak
Kemajuan teknologi digital telah memicu maraknya praktik promosi judi online melalui live streaming YouTube, yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Penelitian ini mengkaji bagaimana promosi judi online dilakukan melalui live streaming YouTube serta pertanggungjawaban pidana para pelakunya berdasarkan hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yurisprudensial dan pendekatan berbasis kasus melalui analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jurnal, dan literatur hukum lainnya. Temuan menunjukkan bahwa promosi judi online dilakukan melalui fitur donasi, penyertakan tautan situs web perjudian dalam deskripsi siaran, dan demonstrasi langsung permainan judi. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur actus reus dan mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 303 KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, pengawasan digital, dan peningkatan literasi hukum masyarakat diperlukan untuk mencegah promosi perjudian online secara lebih efektif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Cassowary

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



