PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN ORGAN TUBUH MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.256Kata Kunci:
Penegakan Hukum Pidana, Penjualan Organ Tubuh, Transplantasi OrganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan organ tubuh manusia di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun larangan serta sanksi pidana terhadap komersialisasi organ tubuh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penegakan hukumnya di lapangan belum berjalan optimal. Faktor utamanya adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 65 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009, di samping faktor desakan ekonomi dan modus transaksi terselubung yang menyulitkan pengawasan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Cassowary

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



