TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MAKAR DALAM PENGIRIMAN SURAT BERKOP NRFPB (STUDI PUTUSAN NOMOR 967/PID.B/2025/PN.MAKASSAR)

Penulis

  • Muklis Rumodar Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Kariadi Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Mulyadi Golap Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.244

Kata Kunci:

tindak pidana, makar, hukum, kuhp

Abstrak

Tindak pidana makar adalah salah satu jenis kejahatan yang membahayakan keamanan negara dan memiliki dampak serius terhadap kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan mengenai makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sering memicu perdebatan karena garis pemisah antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dianggap makar tidak selalu jelas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum tindakan pengiriman surat berkop Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) dan meneliti pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 967/Pid.B/2025/PN.Makassar. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemakaian kop surat NRFPB, elemen resmi, serta pengiriman surat kepada pejabat pemerintah telah memenuhi kriteria niat dan awalan pelaksanaan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 106 jo. Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penilaian hakim telah sejalan dengan hukum positif Indonesia karena menekankan pada niat memisahkan sebagian wilayah negara serta tindakan konkret yang menunjuk pada upaya makar.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Rumodar, M., Kariadi, & Golap, M. (2026). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MAKAR DALAM PENGIRIMAN SURAT BERKOP NRFPB (STUDI PUTUSAN NOMOR 967/PID.B/2025/PN.MAKASSAR). Jurnal Hukum Cassowary, 3(1), 14-25. https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.244

Artikel Serupa

1-10 dari 24

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.