Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Kurik Melalui Program Edukasi dan Sosialisasi Terhadap Aspek Legal Dalam Pengelolaan Tanah
DOI:
https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.113Kata Kunci:
Legalitas formal Hak Atas Tanah,, Pengelolaan Tanah, , Kampung Suka MajuAbstrak
Fungsi tanah merupakan objek penting bagi kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi masyarakat di Kampung Suka Maju Distrik Kurik Kabupaten Kurik Kabupaten Merauke sebagai mitra pengabdian ini. Selain memiliki aspek ruang, tanah juga mengandung hukum sehingga selain tempat bermukum tanah juga akan berkaitan dengan hak seseorangwarga negara untuk memiliki dan mengelola tanah tersebut. Perlu adanya pemahaman akan arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Metode pelaksanaan pengabdian yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab mengenai legalitas hak atas tanah. Hasil kegiatan pengabdian, adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan merubah pola pikir beserta sikap masyarakat kampung Suka Majuakan pentingnya melakukan kegiatan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Kegiatan pengabdian ini sebagai upayah untuk menyadarkan masyarakat mengenai arti penting objek tanah dan urgensi tanah tersebut didaftarkan. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam dua bentuk, yakni penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, terhadap masyayarakat mitra
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

