Penyuluhan Hukum Kesehatan Pada Petugas Lapas Tentang Perlindungan Hak Pada Narapidana Wanita Di Lapas Kelas II B Merauke
Kata Kunci:
Penyuluhan, Petugas Lapas, Perlindungan Hak, Narapidana WanitaAbstrak
Kebijakan Lembaga Permasyarakata (LAPAS) tentang perlakuan terhadap narapidana wanita termasuk kebijakan akses layanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, serta hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dengan jelas dan transparan. Identifikasi kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak narapidana wanita di LAPAS dalam konteks hukum kesehatan melibatkan penelusuran terhadap peraturan yang mengatur hak-hak kesehatan di dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Peran petugas LAPAS menjadi dapat bertindak sebagai pendukung dan fasilitator dalam penyuluhan hukum kesehatan dengan memberikan akses untuk mendapatkan perlindungan hak pada narapidana Wanita. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah Menghasilkan program penyuluhan hukum kesehatan pada petugas LAPAS tentang perlindungan hak pada narapidana wanita Metode yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini yaitu penyediaan Informasi tentang hak-hak kesehatan dan perlindungan hukum narapidana wanita melalui penyuluhan dan sesi diskusi interaktif pada narapidana Wanita. Pengabdian masyarakat ini dapat menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi dan regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki atau memperkuat perlindungan hak-hak narapidana wanita melalui peningkatan peran petugas LAPAS Kelas II B Merauke.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.