Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Wasur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Program Edukasi dan Pelatihan
DOI:
https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.193Kata Kunci:
Kesadaran hukum, SPPA, Pengabdian masyarakat, Keadilan restoratif, Perlindungan anakAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kampung Wasur terhadap pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak dalam proses hukum sering mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Program ini dilaksanakan melalui pendekatan edukasi dan pelatihan hukum yang partisipatif, melibatkan aparat kampung, tokoh masyarakat, guru, serta remaja. Kegiatan utama meliputi ceramah hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus hukum anak, dan penyebaran media edukatif berupa poster dan video. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum peserta dan perubahan sikap masyarakat terhadap mekanisme diversi dalam penyelesaian perkara anak. Program ini juga memperkuat kolaborasi antara akademisi, aparat kampung, dan tokoh adat dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih humanis dan inklusif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

