Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Wasur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Program Edukasi dan Pelatihan

Penulis

  • Emiliana B. Rahail Universitas Musamus Penulis
  • Kamariah Universitas Musamus Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.193

Kata Kunci:

Kesadaran hukum, SPPA, Pengabdian masyarakat, Keadilan restoratif, Perlindungan anak

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kampung Wasur terhadap pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak dalam proses hukum sering mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Program ini dilaksanakan melalui pendekatan edukasi dan pelatihan hukum yang partisipatif, melibatkan aparat kampung, tokoh masyarakat, guru, serta remaja. Kegiatan utama meliputi ceramah hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus hukum anak, dan penyebaran media edukatif berupa poster dan video. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum peserta dan perubahan sikap masyarakat terhadap mekanisme diversi dalam penyelesaian perkara anak. Program ini juga memperkuat kolaborasi antara akademisi, aparat kampung, dan tokoh adat dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih humanis dan inklusif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Wasur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Program Edukasi dan Pelatihan (E. B. Rahail & Kamariah , Trans.). (2025). Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 103-114. https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.193

Artikel Serupa

1-10 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.