PENGUATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KAMPUNG KUPER MELALUI PROGRAM EDUKASI DAN PELATIHAN HUKUM
Kata Kunci:
Kesadaran, Hukum,Masyarakat, KuperAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang esensial dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan seperti kampung kuper. Kampung kuper memiliki tingkat pengetahuan hukum yang rendah, sehingga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kampung Kuper, sebuah program edukasi dan pelatihan hukum telah dirancang. Program ini bertujuan untuk memberdayakan warga dengan pengetahuan hukum yang memadai, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses hukum dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif.
Program edukasi dan pelatihan hukum menjadi metode utama melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan diskusi interaktif, simulasi kasus hukum, dan sesi tanya jawab. Hasil yang dicapai dalam program ini yaitu masyarakat kampung Kuper, Ibu Kepala Kampung, Ketua dan anggota Bamuskam serta aparat Kampung mendapatkan Penguatan kesadaran hukum masyarakat kampung kuper melalui edukasi dan pelatihan hukum. Khususnya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindumgan Anak. Adanya keinginan dari Masyarakat Kampung Kuper dalam Hal ini Ibu Kepala Kampung agar kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan karena sangat dibutuhkan dan membantu mayarakat untuk kenutuhan akan pengetahuan hukum, serta permintaan kerjasama dalam pembuatan peraturan kampung/ PERKAM yang sesuai kebutuhan kampung Kuper. Sehingga Ibu Kepala Kampung dan aparat kampung sangat antusias untuk kegiatan ini.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.