PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65675/jhc.v2i1.240Kata Kunci:
KDRT, Perlindungan Hukum, Perempuan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan persoalan hukum dan sosial yang hingga kini masih menimpa banyak perempuan di Indonesia, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Artikel ini bertujuan menganalisis dan membandingkan bagaimana hukum Islam dan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan sebagai korban KDRT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif, yang menelaah bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam melalui prinsip maqashid syariah menempatkan perlindungan jiwa, kehormatan, dan keturunan perempuan sebagai tujuan syariat yang fundamental, sementara hukum positif Indonesia mengatur perlindungan tersebut melalui mekanisme hukum acara pidana, perdata, dan administratif yang lebih operasional. Kedua sistem hukum ini memiliki titik temu dalam semangat melindungi korban, meskipun berbeda dalam basis epistemologi dan instrumen penegakannya, sehingga diperlukan harmonisasi nilai-nilai keadilan gender dari kedua perspektif tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Cassowary

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



