PENGAKUAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS: ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASONAL ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
Kata Kunci:
Perkawinan Sesama Jenis, Hukum Perdata InternasionalAbstrak
Perkawinan sesama jenis sendiri memiliki arti perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama. Perkawinan sesama jenis sendiri merupakan perkawinan yang tidak sah di Indonesia karena tidak diakui dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, budaya, adat terutama hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini, fokus yang akan dijadikan topik utama adalah pengakuan hukum perkawinan sesama jenis. Pengaturan hukum perkawinan sesama jenis berdasarkan perspektif Hukum Perdata Internasional dan perbedaan pengakuan legalitas perkawinan sesama jenis antara Indonesia dan Jerman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pengakuan hukum perkawinan sesama jenis serta analisis pengakuan hukum perkawinan sesama jenis dari perspektif Hukum Perdata Internasional antara Indonesia dan Jerman. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana pengakuan perkawinan sesama jenis antara Indonesia dan Jerman, dan keabsahannya ditinjau dari perspektif Hukum Perdata Internasional.
Kata kunci: Perkawinan Sesama Jenis, Hukum Perdata Internasional