Penguatan Literasi Hukum Lintas Negara Bagi Masyarakat Perbatasan (Di Kawasan Perbatasan Indonesia–Papua Nugini, Sota Merauke)
DOI:
https://doi.org/10.65675/sjp.v3i1.233Kata Kunci:
literasi hukum, masyarakat perbatasan, Distrik Sota; , pengabdian masyarakatAbstrak
Kawasan perbatasan Indonesia–Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke memiliki dinamika sosial yang tinggi akibat aktivitas lintas negara yang intensif. Kondisi ini menuntut masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai terkait aturan lintas batas. Permasalahan yang dihadapi adalah rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai prosedur keimigrasian, penggunaan dokumen perjalanan, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program edukasi hukum lintas negara. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, serta penyebaran media edukasi berupa buku saku dan lembar informasi hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum lintas negara, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prosedur yang berlaku dalam aktivitas lintas batas. Selain itu, pendekatan edukatif yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat budaya hukum masyarakat perbatasan. Kesimpulannya, program edukasi hukum lintas negara efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

