PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA PADA SISWA-SISWI SMP NEGERI 2 MERAUKE
Kata Kunci:
Kenakalan Remaja, Penyuluhan Hukum, Narkotika, Perundungan, Minuman KerasAbstrak
Pengabdian hukum berjudul "Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" oleh LBH Pelita Kasih GPI Papua bertujuan mengatasi kompleksitas kenakalan remaja di Merauke, khususnya narkotika, perundungan, dan minuman keras, akibat minimnya pemahaman siswa dan kerentanan lingkungan. Metodologi kegiatan melibatkan observasi lapangan, studi pustaka terkini, perencanaan detail, serta pelaksanaan interaktif yang dilaksanakan pada 25 April 2025 di SMP Negeri 2 Merauke, dengan penulis sebagai narasumber. Hasil yang ingin dicapai meliputi peningkatan pemahaman hukum, kesadaran bahaya, perubahan sikap positif, meningkatnya masa depan cerah generasi muda dan terciptanya lingkungan sekolah yang aman. Kegiatan ini berkontribusi signifikan dalam membentuk remaja yang sadar hukum dan bertanggung jawab, serta menjadi dasar bagi upaya pengabdian berkelanjutan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.