PENYULUHAN LITERASI HUKUM : BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR MA AL MUNAWWAROH MERAUKE
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Penyalahgunaan, NarkobaAbstrak
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela pada semua kalangan, peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Pada umumnya para pelajar Ma Al Munawwaroh mengetahui narkobah secara umum namun belum mengetahui secara rincih dampak dari penggunaan narkobah baik itu dari segi kesehatan dan sanksi hukum untuk itu perlu adanya penyuluhan secara dini kepada para pelajar agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. metodologi Kegiatan penyuluhan hukum di Ma Al Munawwaroh Kabupaten Merauke dilakukan dengan metode Diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pemateri, siswa-siswi dan guru. Minimnya tingkat pengetahuan dikalangan siswa/siswi SMA (Pelajar) mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, jenis-jenis narkoba dan macam-macam sanksi pidana yang diterapkan bagi pelanggar. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan siswa-siswanya akan mendapatkan manfaat lebih dari kegiatan ini yaitu sebagai pencegahan pelajar untuk menghindari diri dari pengaruh narkoba dalam pergaulannya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.