PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA (NARKOBA, PERUNDUNGAN, MIRAS) PADA SISWA-SISWI SMP NEGERI 1 MERAUKE
DOI:
https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.194Kata Kunci:
Kenakalan Remaja, Penyuluhan Hukum, Narkotika, Perundungan, Minuman KerasAbstrak
Pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerentanan remaja di Kabupaten Merauke terhadap bahaya narkotika, perundungan (bullying), dan minuman keras akibat minimnya literasi hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif serta menumbuhkan kesadaran preventif bagi siswa-siswi di SMP Negeri 1 Merauke. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan yuridis-edukatif melalui program "LBH Pelita Kasih GPI Papua Masuk Sekolah" yang melibatkan kolaborasi antara akademisi Universitas Musamus dan praktisi hukum. Tahapan kegiatan meliputi observasi lapangan, studi pustaka, serta penyuluhan interaktif menggunakan metode ceramah, simulasi role-play, dan diskusi kelompok. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman siswa mengenai sanksi pidana dalam UU Narkotika dan UU Perlindungan Anak, serta terbentuknya sikap proaktif untuk menolak perilaku menyimpang. Sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga bantuan hukum terbukti efektif dalam mengisi celah literasi hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

