PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU  (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan)

Penulis

  • Rio Jamalludin Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Mulyadi Golap Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Kariadi Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.253

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Putusan Pengadilan, Justica Collabolator, Saksi Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan saksi pelaku sebagai justice collaborator dalam putusan nomor 798/pid.b/2022/PN Jakarta Selatan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagaimana saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan dapat memperoleh status justice collaborator dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan status tersebut kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan-perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku,jurnal,serta literatur hukum lainnya.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen putusan kemudian dianalisi secara deskriptif kualitatif.Dalam putusan Nomor 798/pid.B/2022/PN Jakarta Selatan majelis hakim menetapkan Richard Eliezer sebgai justice collaborator karena keterangannya dianggap mampu mengungkapkan fakta sebenarnya terkait tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertimbangan hakim didasarkan pada peran terdakwa yang kooperatif, menyesali perbuatanya,bukan pelaku utama,serta adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saski dan Korban(LPSK).Status tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan pidana sehingga terdakwa dijatuhi hukum yang lebih ringan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jutice Collaborator, saksi pelaku, Tindak Pidana Pembunuhan, Putusan Pengadilan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Jamalludin, R., Golap, M., & Kariadi. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU  (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan). Jurnal Hukum Cassowary, 3(1), 36-49. https://doi.org/10.65675/jhc.v3i1.253

Artikel Serupa

11-20 dari 24

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.