PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN ASING DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA

Penulis

  • Karina Farah Salsabila universitas musamus Penulis
  • Arthamevia B Juniar universitas musamus Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional

Abstrak

Perkawinan antara dua orang beda kewarganegaraan yang dalam perkawinan ini, masing-masing pasangan memiliki kewarganegaraan negara asalnya. Dalam masyarakat yang semakin global, pernikahan beda kewarganegaraan adalah hal yang umum karena seseorang sering menjalin hubungan dengan orang dari negara berbeda. Jenis perkawinan ini bukan hanya melibatkan masalah hukum perdata yang memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga menimbulkan permasalahan dan konsekuensi hukum publik, terutama dalam hal kewarganegaraan. Perselisihan dalam perkawinan campuran sering kali timbul karena perbedaan posisi suami dan istri setelah perkawinan. Perselisihan tersebut juga seringkali berhubungan dengan perbedaan martabat budaya yang melatarbelakangi adat istiadat. Dari sudut pandang hukum perdata internasional, perceraian yang melibatkan pasangan yang tidak memiliki kewarganegaraan yang sama dapat memiliki berbagai konsekuensi hukum. Ini dapat mencakup elemen seperti yurisdiksi, keputusan hukum yang berlaku, pengakuan dan pelaksanaan putusan, serta masalah hukum lainnya yang perlu dipertimbangkan. Pertama dan terpenting, masalah yurisdiksi harus ditentukan. Pengadilan dapat memutuskan perceraian dengan yurisdiksi. Pertanyaan tentang di mana pasangan dengan kewarganegaraan yang berbeda dapat melakukan perceraian menjadi rumit. Yurisdiksi bisa berarti tempat tinggal, kebangsaan, atau kesepakatan pernikahan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan cara yuridis normatif yang dimana penelitian ini dilakukan dengan cara berdasarkan bahan hukum yang utama dengan cara menelaah teoriteori yang ada serta konsep-konsep, asas hukum dan peraturan perundangundangan yang sangat berhubungan dengan penelitian ini. Dalam hasil penelitian ini, dapat dilihat bahwa hukum yang berlaku dalam gugatan perceraian tergantung pada hukum di mana gugatan tersebut diajukan serta hukum nasional para pihak.

Kata kunci : Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN ASING DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA. (2024). Jurnal Hukum Cassowary, 1(2), 63-73. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/94