PENGAWASAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI OLEH DINAS PERIKANAN KABUPATEN MERAUKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Kata Kunci:
Pendistribusian, Bahan Bakar Minyak, Dinas Perikanan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubdi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Merauke kepada nelayan Kecil di kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Kota Merauke yaitu pada Stasiun Bahan Bakar Minyak jalan Arafura Buti, dan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pengaturan dari pendistribusian bahan bakar minyak bersubdi oleh Dinas Perikanan dalam menyalurkan BBM menggunakan strategi pendistribusian yang tepat sasaran dengan cara pemberian rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi kepada para nelayan. Pada tahapan pengawasan, pemerintah menggunakan dua instrument yaitu pengendalian lewat rekomendasi yang diberikan kepada nelayan kecil dan pengawasan dengan menugaskan pegawai dari dinas untuk melakukan pengawasan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.