PENGAWASAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI      OLEH DINAS PERIKANAN KABUPATEN MERAUKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Penulis

  • Ricky Nelson Rumbewas Fakultas Hukum Universitas Musamus Penulis
  • Abdul Faris Bemo Fakultas Hukum Universitas Musamus Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/alj.v1i2.102

Kata Kunci:

Pendistribusian, Bahan Bakar Minyak, Dinas Perikanan.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubdi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Merauke kepada nelayan Kecil di kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilaksanakan di  Wilayah Kota Merauke yaitu pada Stasiun Bahan Bakar Minyak jalan Arafura Buti, dan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.

Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pengaturan dari pendistribusian bahan bakar minyak bersubdi oleh Dinas Perikanan dalam menyalurkan BBM menggunakan strategi pendistribusian yang tepat sasaran dengan cara pemberian rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi kepada para nelayan. Pada tahapan pengawasan, pemerintah menggunakan dua instrument yaitu pengendalian lewat rekomendasi yang diberikan kepada nelayan kecil dan pengawasan dengan menugaskan pegawai dari dinas untuk melakukan pengawasan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Rumbewas, R. N., & Bemo, A. F. (2024). PENGAWASAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI      OLEH DINAS PERIKANAN KABUPATEN MERAUKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM. Animha Law Journal, 1(2), 110-120. https://doi.org/10.65675/alj.v1i2.102