KEPASTIAN HUKUM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.210Kata Kunci:
Kepastian Hukum; , Peralihan Hak atas Tanah; , Identitas Para Pihak; , Balik Nama Sertipikat Hak Milik.Abstrak
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam proses balik nama sertipikat hak milik, identitas para pihak memegang peranan penting untuk memastikan keabsahan subjek hukum serta menjadi dasar pencatatan dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan identitas para pihak, serta akibat hukum apabila identitas tersebut tidak dicantumkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila identitas para pihak dicantumkan secara lengkap. Identitas tersebut menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT serta syarat dalam pendaftaran peralihan hak. Apabila identitas tidak lengkap, maka Akta Jual Beli tidak dapat dibuat dan proses pendaftaran tidak sah, sehingga penerima hak belum memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, ketidaklengkapan identitas menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subjektif, sehingga peralihan hak dapat dibatalkan.
Referensi
Dewi, Eli Wuria. Mudahnya Mengurus Sertipikat Tanah & Segala Perizinannya. Buku Pintar, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. UKI Press, 2006.
Ramadhani, Rahmad. Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah. CV. Pustaka Prima, 2018.
Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana, 2016.
Alting, Husen, dan Rusdin Alaudin. “Kajian Ketidakhadiran Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah”. Khairun Law Review 1, no. 1 (2020): 42.
Amalia, Rizki, Muhammad Arifin, dan Adi Mansar. “Tanggung Jawab Notaris yang Membatalkan Akta Atas Permintaan Penjual Secara Sepihak dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Yuridis 8, no. 1 (2021): 108.
Azzahra, Raihana Manila, dan Sri Wahyu Handayani. “Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7159.
Dirgananda, Muhammad Resky, Suardi, Muh. Akbar Fhad Syahril, dan Aksah Kasim, “Kedudukan Saksi dalam Pembuatan Akta Notaris”, Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 4 (2023): 338.
Eliana, Reni Suryani, dan Naib. “Legalitas Kepemilikan Tanah”. Bhakti Hukum Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2022): 115.
Erwin, Fathia Qanita, Hasim Purba, dan Rosnidar Sembiring. “Implikasi Hukum Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Negatif Bertedensi Positif dalam Kasus Penerbitan Sertipikat Hak Milik yang Berasal dari Pewaris Kepada Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya”. Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (2025): 3.
Fadillah, Arman Reza. “Pentingnya Pencatatan Tanah Terkait Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 592/PDT.G/2019/PN DPS)”. Indonesian Notary 4, no. 1 (2022): 778.
Fatmawati, Rizka Aulia, Ahmad Johan, dan Nerin. “Analisis Kritis dan Sistematis Terhadap Hukum Jaminan Kebendaan Di Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah”. Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 3 (2025): 17.
Febrianti, Suci. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik”. Indonesian Notary 3, no. 3 (2021): 208.
Hamzah, Muhammad Dani, dan Muhammad Hafidh. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 5, no. 5 (2025): 3956.
Hidayah, Anisa Nurul, Asep Guntur Hidayat, dan Tryola Nadia. “Peralihan Hak Atas Tanah”. Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 1 (2025): 297.
Irfan, Muhammad, dan Nia Kurniati. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Acta Diural 1, no. 2 (2018): 167.
Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13-22.
Kumara, I Made Citra Gada, I Ketut Kasta Arya Wijaya, dan Luh Putu Suryani. “Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia”. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 562.
Maharani, Ida Ayu Dinda, I Nyoman Alit Puspadma, dan Ni Gusti Ketut Sri Astuti, “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dilakukan Tanpa Akta PPAT Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Kontruksi Hukum 4, no. 3 (2023): 264.
Maulidi, Mohammad Jeffry, M. Arba, dan Kaharuddin. “Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Atas Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lobok Tengah)”. Jurnal IUS 5, no. 3 (2017): 243.
Murni, Christiana Sri, dan Sumirahayu Sulaiman. “Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah”. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 191.
Nola, Roza. “Pelaksanaan Balik Nama Sertipikat Hak Milik dalam Jual Beli Tanah”. Journal EKP 13, no. 3 (2015): 1-3.
Nuggroho, Sidik Tri, Susilowardhani, dan Febri Atikawati Wiseno Putri. “Tinjauan Yuridis Tentang Peran PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli di Indonesia”. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2431.
Nuggroho, Sidik Tri, Susilowardhani, dan Febri Atikawati Wiseno Putri. “Tinjauan Yuridis Tentang Peran PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli di Indonesia”. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2431.
Nusi, Fauziah Aprilia. “Kajian Yuridis Mengenai Peralihan hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960”. Lex Privatum 6, no. 9 (2018): 116.
Purwanti, Tasya Halimah Nia, Amelllia Intan Syavitri, Faisal Hasyim, dan Prabowo Abimanyu. “Upaya Peralihan Sertipikat Kepemilikan Tanah Apabila Tidak Diketahui Keberadaan Penjual nya Dalam Perspektif PTUN”. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1, no. 4 (2024): 158.
Rachmawati, Dewi. “Kepastian Hukum Terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 6 (2021): 2705.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum dan Kepastian Hukum”. Jurnal Hukum 2, no. 1 (2014): 2.
Risty, Luh Putu Marchiella Andia, Komang Febrinayanti Dantes, dan Muhamad Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. e-Journal Komunikasi Yustisia 6, no. 1 (2023): 300.
Rongalaha, Johan, dan James Y. Palenewen. “Implikasi pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura atas Balik Nama Sertipikat Hak Milik Atas Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum”. Jurnal Ius Publicum 3, no. 1 (2022): 50-70.
Rosandi, Baiq Henni Paramita. “Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum di Daftarkan”. Jurnal IUS 4, no. 3 (2016): 427.
Rumadanu, Friko, dan Gunawan Djajaputra. “Kepastian Hukum Kedudukan Akta Jual Beli (AJB) Sebagai Dasar Gugatan)”. Jurnal Ranah Research 7, no. 2 (2025): 723.
Saranaung, Fredrik Mayore. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Lex Crimen 6, No. 1 (2017): 14.
Siagian, Asman, dan Rahmadany, “Pentingnya Kepemilikan Sertipikat Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum tentang Hak Atas Tanah”, Indonesian of Journal Business Law 2, no. 2 (2023): 72.
Sidabutar, Barita. “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum di Indonesia dan Praktik Yudisial”. Jurnal Gagasan Hukum 5, no. 1 (2023): 44.
Silviana, Ana, Khairul Anami, dan Handojo Djoko Waloejo. “Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah”. Law Development 3, no. 2 (2020): 193.
Simarmata, Yustisia Setiarini. “Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkat Proses Peralihan Hak yang Belum Sempurna”. Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 16.
Solikin, Natalia. “Kajian Yuridis Mengenai Pendaftaran Tanah Menurut Pasal 19 UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”. Lex Privatum 6, no. 5 (2018): 84.
Teikuar, Yatno Krisando, Novyta Uktolseja, dan Pieter Radjawane. “Kedudukan Hukum Transaksi Jual Beli Tanah Bersertipikat Hak Milik Yang Diblokir Oleh Badan Pertanahan Nasional”. Bameti: Customary Law Review 2, no. 2 (2024): 76.
Zakaria, Asep Yuyun. “Pendaftaran Tanah Sebagai Bentuk Jaminan Kepastian Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah”. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung 2, no. 1 (2025): 35.
Malik, Abdul. “Analisis Pasal 37 Ayat (1) dan (2) PP. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam Hubungannya dengan Peralihan Hak Atas Tanah Belum Sertipikat”. Universitas Tanjungpura, 2016.
Yasin, Ahnaf Muhammad. “Peranan Notaris/PPAT dalam Transaksi Jual Beli Proses Balik Nama Sertifikat”. Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Indonesia, Republik. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Indonesia, Republik. Peraturan Menteri tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3).
Indonesia, Republik. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
