ANALISIS HUKUM PERJANJIAN TERHADAP PRAKTIK PINJAM MEMINJAM DI PASAR WAMANGGU MERAUKE

Penulis

  • Philipus Bone Universitas Musamus Penulis
  • Dr. Yuldiana Zesa Azis Penulis
  • Herry Hendri Fernando Mote Penulis

Kata Kunci:

Analisis Kontrak Hukum, , Pinjam Meminjam, Pasar Wamanggu.

Abstrak

Perjanjian merupakan suatu kesepakatan baik secara tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menaati hal-hal yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Salah satu fenomena ekonomi yang sering terjadi dalam konteks pasar tradisional adalah praktik pinjam meminjam antar pelaku usaha, yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan modal, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Praktik ini lazim ditemukan di Pasar Wamanggu, Merauke, yang merupakan pasar utama dan sentra aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pinjam meminjam di Pasar Wamanggu dengan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana tercantum dalam BW, khususnya yang terkait dengan perjanjian pinjam meminjam, serta keabsahan dan bentuk perjanjiannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian dengan penelitian hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan sebenarnya di masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjam meminjam di Pasar Wamanggu dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini berimplikasi pada minimnya kepastian hukum dan meningkatnya risiko wanprestasi. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan praktik yang berpotensi melanggar hukum, yaitu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalnya, penetapan suku bunga yang tinggi tanpa adanya perjanjian yang transparan dan adil serta pengenaan denda tersembunyi yang tidak disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum bagi pelaku usaha di pasar, penguatan regulasi terhadap praktik pinjam meminjam informal dan mendorong mereka untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pinjam meminjam yang lebih adil, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN TERHADAP PRAKTIK PINJAM MEMINJAM DI PASAR WAMANGGU MERAUKE. (2025). Animha Law Journal, 2(1), 11-28. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/view/124