VALIDITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP KERANGKA HUKUM, YURISPRUDENSI, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.245Kata Kunci:
Perjanjian Elektronik,, UU ITE, Validitas Hukum, Hukum Digital.Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma transaksi hukum, salah satunya melalui munculnya perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik dalam sistem hukum Indonesia dari perspektif hukum positif, yurisprudensi, dan tantangan implementasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan perjanjian elektronik sebagai alat bukti yang sah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teknis, hukum, maupun sosial. Yurisprudensi menunjukkan tren pengakuan terhadap perjanjian elektronik, namun masih terdapat inkonsistensi dalam penerapannya di pengadilan. Tantangan utama meliputi keamanan data, literasi digital, dan ketidakjelasan regulasi terkait smart contracts dan cryptocurrency. Penelitian ini merekomendasikan revisi komprehensif UU ITE, pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi, serta pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif untuk mendukung ekosistem hukum digital yang inklusif dan berkeadilan.
Referensi
Farida, Maria. 2018. Hukum dan Perubahan Sosial. UII Press: Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M. 2020. Hukum Administrasi Negara. Liberty: Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Perjanjian Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
