VALIDITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP KERANGKA HUKUM, YURISPRUDENSI, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Penulis

  • Poetri Enindah Suradinata Universitas Musamus Penulis
  • Charles Rory Universitas Musamus Penulis
  • Muhammad Ihsan Universitas Musamus Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.245

Kata Kunci:

Perjanjian Elektronik,, UU ITE, Validitas Hukum, Hukum Digital.

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma transaksi hukum, salah satunya melalui munculnya perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik dalam sistem hukum Indonesia dari perspektif hukum positif, yurisprudensi, dan tantangan implementasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan perjanjian elektronik sebagai alat bukti yang sah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teknis, hukum, maupun sosial. Yurisprudensi menunjukkan tren pengakuan terhadap perjanjian elektronik, namun masih terdapat inkonsistensi dalam penerapannya di pengadilan. Tantangan utama meliputi keamanan data, literasi digital, dan ketidakjelasan regulasi terkait smart contracts dan cryptocurrency. Penelitian ini merekomendasikan revisi komprehensif UU ITE, pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi, serta pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif untuk mendukung ekosistem hukum digital yang inklusif dan berkeadilan.

Referensi

Farida, Maria. 2018. Hukum dan Perubahan Sosial. UII Press: Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M. 2020. Hukum Administrasi Negara. Liberty: Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Perjanjian Indonesia. Liberty: Yogyakarta.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Suradinata, P. E., Rory, C., & Ihsan, M. (2026). VALIDITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP KERANGKA HUKUM, YURISPRUDENSI, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI. Animha Law Journal, 3(1), 31-40. https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.245

Artikel Serupa

1-10 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.