ANALISIS KEKUATAN HUKUM BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.241Kata Kunci:
Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Kekuatan Pembuktian, Sistem Pembuktian.Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara perdata di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat, namun hukum formil perdata konvensional (HIR dan RBg) belum mengatur secara spesifik mengenai dokumen digital. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bagaimana status yuridis alat bukti elektronik serta bagaimana penilaian kekuatan pembuktiannya oleh hakim di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menemukan bahwa secara normatif bukti elektronik telah diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Undang-undang Informasi dan transaksi elektroni. Kedudukannya dipersamakan dengan alat bukti surat. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis dan mutlak. Alat bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat formil (keabsahan sistem elektronik) dan syarat materiil (keutuhan dan kebenaran informasi) agar dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Hakim memiliki kebebasan penilaian (vrij bewijskracht) untuk menentukan nilai pembuktian berdasarkan relevansi dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Hasil penelitian menyarankan perlunya standardisasi tata cara penyerahan dan verifikasi bukti digital dalam hukum acara, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak yang bersengketa di era peradilan modern.
Referensi
Amann, Philipp, Mark P Dillon, and Gerald Quirchmayr, ‘Challenges to Advanced Electronic Evidence Lifecycle Management in an International Court Environment *’, 2012, pp. 31–32
Bone, Philipus, Yuldiana Zesa Azis, Herry Hendri, Fernando Mote, and Pinjam Meminjam, ‘ANALISIS HUKUM PERJANJIAN TERHADAP PRAKTIK PINJAM MEMINJAM DI PASAR WAMANGGU MERAUKE’, 2.1 (2025), pp. 11–28
Panjaitan, Torang, ‘KONSEP KONTRAK BAKU DALAM KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG THE CONCEPT OF STANDARD CONTRACTS IN THE ACTIVITIES OF FINANCING INSTITUTIONS BASED ON LAW NUMBER 8 OF 1999’, 02.02 (2020), pp. 135–58
Philipp Amann, Mark P. Dillon2, and Gerald Quirchmayr, ‘Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan’, 594.3 (2025)
Sultan, Universitas, Ageng Tirtayasa, and Article History, ‘KEDUDUKAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA’, Jurnal HUkum Dan Kewarganegaraan, 2026
Sunardi, Heru, Moh Asyiq Amrulloh, and Dewi Hikmayatun Ulya, ‘Digital Evidence And Its Challenges In Indonesian Civil Law’, 6.4 (2026), pp. 2449–58
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
