IMPLEMENTASI E-COURT SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PENGADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Kata Kunci:
Penerapan E-Court, Pengadilan Negeri, Sederhana, Cepat, Biaya RinganAbstrak
ABSTRAK
E-Court merupakan suatu instrument dalam pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Adapun dengan sebelum adanya E - Court ini, masyarakat cenderung mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan pengadilan karena masyarakat harus datang ke tempat pengadilan terdahulu yang akan memakan waktu dan biaya yang banyak, hal inilah yang membuat kurangnya efesien dan efektivitas pelayanan dalam pendaftaran dan proses persidangan perkara, melihat akan kesulitan masyarakat ini maka diluncurkanlah E-Court berdasarkan peraturan Mahkamah Agung yang berguna untuk mempermudah masyarakat dalam melalukan kegiatan pengadilan dengan berbasis teknologi yang mengirit waktu dan biaya berlebihan demi mewujudkan cita-cita dalam pelayanan publik yang efesien dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akan impelementasi e-court dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Kota Merauke. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penerapan e-court di Indonesia merupakan sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses persidangan di pengadilan. Pengguna dapat mendaftarkan perkara secara online melalui aplikasi e-court. Ini memudahkan para pihak yang berperkara dalam mengurus perkara mereka tanpa perlu datang langsung ke pengadilan
Kata Kunci : Penerapan E-Court, Pengadilan Negeri, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan