UPAYA KEPOLISIAN  DALAM  PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KDRT DI WILAYAH POLRES MERAUKE

Penulis

  • Fredik Lena Universitas Musamus Penulis

Kata Kunci:

Upaya, Kepolisian, Penanganan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstrak

Dalam penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada masa kini, upaya peran kepolisan sangat berpengaruh dan saling berhubungan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya kepolisian Polres Merauke dalam penanganan    KDRT di kalangan masyarakat  Merauke serta Mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian kasus KDRT di kalangan masyarakat Merauke. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder kemudian disusun secara deskriptif.

 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa masih terdapat hambatan-hambatan yang  di dapat oleh pihak kepolisian dan dari hasil ini pula diketahui bahwa Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Merauke terutama Unit PPA dalam penanganan kasus KDRT terbagi menjadi 2 yaitu Upaya Preventif dan Upaya Presesif. dan Dalam proses penanganan KDRT juga terdapat 2 hambatan yaitu, hambatan internal dan eksternal.Kepada kepolisan Resort Merauke terutama unit PPA kiranya dalam upaya preventif sosialisasi lebih di tingkatkan lagi dan  juga pelatihan SDM penyidik dalam penanganan korbar KDRT sperti contoh di bidang psikologi. ini bertujuan agar dari kepolisan sendiri dapat memahami kondisi keejiwaan korban itu sendiri

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

UPAYA KEPOLISIAN  DALAM  PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KDRT DI WILAYAH POLRES MERAUKE. (2024). Animha Law Journal, 1(2), 86-99. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/view/100