PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA NASABAH PADA LAYANAN INTERNET BANKING
DOI:
https://doi.org/10.65675/alj.v2i2.195Kata Kunci:
Pelindungan, Hukum, NasabahAbstrak
Artikel ini menganalisis tentang perlindungan hukum data pribadi nasabah. Berbicara mengenai data pribadi nasabah meliputi dua aspek yaitu data privacy, informasi privacy oleh sebab itu perlu adanya jaminana keamanan data pribadi nasabah agar dapat mengontrol dan menjaga. Sistem perlindungan nasabah penyimpan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 40 Tentang perbankan dalam merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, yang berfokus pada norma-norma hukum, demgan pendekatan terhadap Undang-Undang OJK dan BI.
Ansalisis dilakukan dengan memanfaatkan data yang telah ada sebelumnya berdasarkan hasil Analisis tersebut, ditemukan bahwa perlindungan hukum yang jelas dan pasti diperlukan untuk melindungi data nasabah dalam layanan internet banking, dan juga penting untuk mengamankan data nasabah dengan cara yang efektif. Selain itu nasabah Ketika merasa dirugikan, nasabah dapat melakukan pengaduan ke pihak bank dalam pelayanan pengaduan nasabah baik di pihak bank atau pada OJK ataupun Bank Indondonesia. Untuk proses penyelesaian pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui mediasi. Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pengguna perbankan internet membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk nasabah, bank, pemerintah, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Animha Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
