REKONSTRUKSI HUKUM KEIMIGRASIAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA BAGI PELINTAS BATAS TRADISIONAL INDONESIA–PAPUA NUGINI DI PAPUA SELATAN

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.251

Kata Kunci:

hukum keimigrasian, masyarakat adat, hak asasi manusia, pelintas batas tradisional, Papua Selatan

Abstrak

Wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini di Provinsi Papua Selatan memiliki karakteristik sosial, budaya, dan historis yang berbeda dengan kawasan perbatasan lainnya di Indonesia. Mobilitas pelintas batas tradisional yang dilakukan masyarakat adat didasarkan pada hubungan kekerabatan, hak ulayat, aktivitas ekonomi tradisional, dan praktik budaya yang telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya batas negara modern. Di sisi lain, rezim hukum keimigrasian Indonesia menempatkan pengawasan lalu lintas orang sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan normatif ketika penerapan hukum keimigrasian berhadapan dengan hak-hak masyarakat adat yang diakui oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pelintas batas tradisional Indonesia–Papua Nugini, mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta merumuskan model rekonstruksi hukum keimigrasian berbasis HAM melalui Human Rights-Based Immigration Framework for Traditional Border Crossers (HRIF-TBC). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi keimigrasian Indonesia masih berorientasi pada paradigma keamanan negara sehingga belum memberikan pengakuan normatif yang memadai terhadap karakteristik pelintas batas tradisional sebagai masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum keimigrasian yang mengintegrasikan prinsip kedaulatan negara, perlindungan hak masyarakat adat, dan standar hak asasi manusia internasional agar tercipta tata kelola perbatasan yang lebih berkeadilan.

Referensi

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2021). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.

Hananto, P. W., Prananda, R. R., Herawati, R., & Irawati. (2022). The effectiveness of special arrangements and basic agreements in overcoming statelessness issues at the border between Indonesia and Papua New Guinea. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 117–129.

Kalalo, J. J. J., & Samingun. (2021). Implementation of immigration control against traditional border crossers in the border area of the Republic of Indonesia and Papua New Guinea in Merauke. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3), 585–603.

Limbong, S. A., Setiawati, D., & Azis, Y. Z. (2024). TITIK TAUT HUKUM DALAM PERNIKAHAN BEDA KEWARGANEGARAAN: TANTANGAN DAN SOLUSI. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 26-32.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana.

Mursidin R, F., Al Akhiru, M. A., & Sinaga, J. S. (2024). Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 1-10.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Silubun, Y. L. ., Sinaga, J. S., & Pelu, H. D. (2026). REKONSTRUKSI HUKUM KEIMIGRASIAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA BAGI PELINTAS BATAS TRADISIONAL INDONESIA–PAPUA NUGINI DI PAPUA SELATAN. Animha Law Journal, 3(1), 72-94. https://doi.org/10.65675/alj.v3i1.251

Artikel Serupa

1-10 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.